Penyelesaian perkara Ekonomi Syari’ah adalah wewenang dari Pengadilan Agama sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perkara ekonomi syari’ah Nomor 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdr ini diajukan oleh seorang nasabah Bank Syari’ah yang merasa mengalami kerugian karena barang jaminan dilelang oleh Bank Syari’ah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Ne…
Dalam buku ini ekonomi politik dipandang sebagai sebuah sintesis besar ( meski tidak sempurna) dari beragam kecenderungan tersebut. Ekonomi politik adalah metodologi ekonomi yang diaplikasikan pada analisis perilaku dan institusi. Dengan demikian, ekonomi politik bukanlah sebuah pendekatan tunggal, melainkan sebuah pendekatan campuran. Karena institusi tidak lagi diabaikan, justru sering kali m…
Buku ini sangat menarik untuk dibaca karena menggambarkan kondisi teori ekonomi pembangunan dua persfektif langsung yaitu perspektif konvensional dan perspektif islam, menggambarkan konsep pembangunan dalam sejarah islam pada periode klasik dan pembangunan kontemporer ataupun modern.
Persoalan yang ada ditempat usaha merupakan hal yang seharusnya dibenahi. Apalagi transaksi yang ada pada umumnya, seperti hanya kontrak merupakan suatu hal yang harus dipenuhi sesuai dengan tuntutan yang ada, agar terciptanya suatu kepercayaan di kedua belah pihak. Warung Nasi Uduk Marqi merupakan salah satu tempat usaha yang di dalamnya memuat kontrak perjanjian yaitu berupa kontrak lisa…
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang bekerjasama secara kekeluargaan dalam menjalankan usahanya, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya. Dalam menjalankan tugasnya koperasi dituntut untuk meningkatkan kualitas kerja dan kuantitas pelayanan kerjanya agar dapat bersaing dengan koperasi lain untuk mencapai tujuan perusahaan. Permasalah…
Dalam kegiatan ekonomi, aspek hukum tidak bisa diabaikan. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan terjadinya kekacauan, karena apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi oleh norma hukum, maka ini akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan aktivitas ekonomi. Oleh karena itulah, aspek hukum sangat penting dalam kegiatan ekonom…