Pengelolaan keuangan desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan perencanaan, berupa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APB Desa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikt Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin k…
TIDAK DILAYANKAN OFFLINE, cek di etheses.iainkediri.ac.id, hubungi BAGIAN REPOSITORY untuk info lebih lanjut.