Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqâshid al-syarîah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan kata lain, dengan melakukan istinbath hukum melalui metode-metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik …
Bisnis, ekonomi dan hukum adalah area-area problematisyang saling bertumpang tindih. Dari irisan itulah kemudain muncul terma -terma analog hukum seperti hukum bisnis dan hukum ekonomi. memaparkan problematika tentang irisan-irisan ini yang ditulis dengan bahasa lugas dan sederhana, sehingga mudah dicerna, bahkan untuk penstudi pemula yang baru belajar hukum atau mahasiswa nonhukum yang ingin t…