Dalam kegiatan ekonomi, aspek hukum tidak bisa diabaikan. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan terjadinya kekacauan, karena apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi oleh norma hukum, maka ini akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan aktivitas ekonomi. Oleh karena itulah, aspek hukum sangat penting dalam kegiatan ekonom…
Ekonomi Islam sangat berbeda dengan sistem mana pun, baik sosialisme, komunisme, kapitalisme, maupun fasisme. Karena sistem -sistem tersebut hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan manusia di dunia saja, sdangkan ekonomi islam tidak hanya berorientasi di dunia melainkan juga di akhirat. Ekonomi Islam sebagai ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari bagi individu, kelompok …
Pengembangan sistem ekonomi Islam bukan hanya memerlukan upaya yang serius untuk merekonstruksi teori ekonomi yang ada, namun juga memerlukan upaya untuk menciptakan model yang berbeda yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman. Upaya untuk merekonstruksi maupun penciptaan model baru menuntut para pemikir dan pengembang ckonomi Islam untuk mencari dan mengkaji Ekonomi dari sumber utamanya yaitu A…
Pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan berbasis Islami yang berperan sebagai lembaga bimbingan keagamaan, keilmuan, kepelatihan, pengembangan masyarakat dan sekaligus menjadi simpul budaya. Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, pondok pesantren harus memiliki strategi yang tepat dalam meningkatkan kemandirian ekonominya. Strategi diversifikasi dalam men…
Teori perilaku produsen adalah teori yang membahas tentang bagaimana produsen mendayagunakan sumber daya yang ada agar diperoleh keuntungan optimal. Tindakan ekonomi sebagai suatu tindakan sosial dapat dirujuk pada konsep sosiologi ekonomi Islam tindakan tersebut memperhatikan tingkah laku orang lain yang membawa pengaruh kebaikkan. Bersama dengan berjalannya waktu yang semakin modern men…
JA : Daur al-qiyam wa al-akhlaq fi al-iqtishad al-IslamiSKY 2x6.3 Qar nSHJ 2x6.3 Qar n
Respons terhadap maraknya praktik Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, menyusul terjadinya krisis ekonomi dan moneter yang terjadi sejak tahun 1997 dan pemberlakuan UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998, serta fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, telah melecut kesadaran bahwa kehadiran Lernbaga Keuangan Syariah harus diiringi dengan pemahaman yang lebih komprehensif tentang sistem ekonorrti Isl…