TIDAK DILAYANKAN OFFLINE, cek di etheses.iainkediri.ac.id, hubungi BAGIAN REPOSITORY untuk info lebih lanjut.
Fraud atau yang biasa dikenal sebagai penipuan merupakan tindak kriminal yang memiliki peluang besar terjadinya di suatu organisasi maupun lembaga, tidak tertutup kemungkinan di lembaga keuangan syariah. Seluruh celah terjadinya penyalahgunaan keuangan harus diantisipasi.
Saat ini lembaga keuangan berupa bank atau yang sejenisnya, tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Masyarakat sebagai nasabah bank, menginvestasikan dananya di berbagai lembaga keuangan. Lalu bagaimana dengan umat Islam yang ingin menjaga hartanya secara syar�i? Karena saat kita mempermasalahkan prinsip bunga sebagai motivator terhadap nasabah maka muncullah persoalan hukum, terutama d…