Hutang piutang adalah salah satu bentuk muamalah yang akadnya merupakan akad tabarru' yang bertujuan hanya untuk tolong menolong tanpa ada syarat dan imbalan dan pihak yang berhutang. Hutang piutang dapat diartikan pemberian harta kepada orang lain untuk dimanfaatkan untuk kemudian dikembalikan sesuai dengan yang dipinjam tanpa ada tambahan apapun Hutang piutang yang terjadi di Desa Gisik Ceman…
Manfaat dari muamalah adalah untuk melengkapi keterbatasan antar masing-masing individu dalam menyelesaikan suatu masalah. Saling bermuamalah adalah ketentuan syariat yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama manusia. Bentuk arisan pun beragam, ada yang berbentuk barang misalkan contohnya dengan padi. Sebagai contoh, salah satu fenomena arisan yang terjadi di Desa Gandu Kecamatan Bagor Kab…
Pemerintah melalui menteri BUMN dalam surat No.5-544/MMBU/2002 memutuskan Bank BTN sebagai bank umum dengan fokus bisnis pembiayaan perumahan tanpa subsidi. Dalam realisasi KPR BTN Kediri ada banyak stake holder yang turut terlibat, salah satunya adalah Notaris Miando P. Parapat. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, yang sangat diperlukan dalam proses perjanjian …
Latar belakang penelitin ini adalah sudah menjadi fitrah manusia ketika menginjak dewasa mereka akan berfikir untuk membangun rumah tangga melalui pernikahan, begitupun seorang mahasiswa. Pernikahan usia muda sebenarnya. mengandung resiko yang besar. Kematangan emosi yang didalamnya ada kemampuan penyesuaian diri merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan pernikahan karena k…
Peradaban sekarang di zaman modern dan serba digitalisasi, masih banyak menganut kepercayaan-kepercayaan tentang larangan nikah yang ada di lingkungan masyarakat. Seperti salah satunya larangan pernikahan adat antar anak pertama yang terjadi di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, yang menjadikan faktor larangan perkawinan tersebut ialah, jika calon pengantin dari kedua belah pih…