Prof. Dr. M. Isnaeni, S.H., M.S., mengabdi pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga sejak 1975 sampai dengan saat ini; sudah 47 tahun mengabdikan diri dalam mengemban hukum keperdataan dalam rentang waktu yang demikian panjang. Beliau, dalam setiap arena akademis, baik perkuliahan, forum ujian, diskusi, maupun seminar, senantiasa mampu menunjukkan suatu dasar hukum yang tepat pada ketentuan ya…
Fraud atau yang biasa dikenal sebagai penipuan merupakan tindak kriminal yang memiliki peluang besar terjadinya di suatu organisasi maupun lembaga, tidak tertutup kemungkinan di lembaga keuangan syariah. Seluruh celah terjadinya penyalahgunaan keuangan harus diantisipasi.