Bibl.hlm. 176-177
Bibliografi hlm. 357
Perubahan dalam konteks organisasi bukan hanya dilihat dari aspek fisik semata, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana lembaga itu secara terus-menerus belajar untuk meningkatkan kapasitas dirinya sehingga individu atau kelompok yang ada di dalamnya memiliki kemampuan untuk merespon setiap perubahansecara cepat, tepat, dan nyata. Oleh sebab itu, organisasi perlu belajar menjadi organisasi p…
Right to counsel (hak untuk didampingi penasihat hukum) secara khusus diatur di dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam ketentuan ICCPR, seseorang memiliki hak dan jaminan untuk membela diri secara langsung atau melalui penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, serta diberitahukan mengenai hak tersebut jika…