Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, Indonesia menentang adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini terbukti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketika warga masyarakat menderita akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang mempengaruhi perikehidupan mereka atau ketika barang dan jasa yang mereka konsumsi atau memanfaatkan mengakibatkan kerugian serta beban yang tidak sedikit, mereka berhak mengajukan class action (gugatan perwakilan kelompok) ke pengadilan dan/atau melaporkannya kepada penegak hukum. Dasar-dasar gugatan yang …